Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
Polemik seputar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) kembali mencuat, memantik kekhawatiran akan potensi intervensi asing dalam kebijakan nasional. Perjanjian internasional yang digagas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini dinilai menyusup secara halus ke dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak diratifikasi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia sejak terbentuknya pada tahun 2002.
FCTC dipandang sebagai alat tekanan terhadap negara-negara produsen tembakau. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekosistem pertembakauan yang kuat dan bersejarah, secara tegas menolak meratifikasi perjanjian tersebut.
Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia , menilai keputusan Indonesia untuk tidak meratifikasi FCTC sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan nasional. “Lalu apa yang mereka akan lakukan? Ini tangan-tangan dari luar yang ingin mengganggu kedaulatan kita. Mereka mencoba melakukannya untuk meminta Indonesia tidak meratifikasi, tapi mengadopsi,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat upaya sistematis untuk menyisipkan ketentuan-ketentuan FCTC ke dalam regulasi nasional, meskipun Indonesia secara resmi menolak perjanjian tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk penjajahan model baru, di mana intervensi dilakukan bukan melalui kekuatan militer, melainkan melalui instrumen hukum internasional.
Baca Juga: BPS Catat Industri Tembakau Minus 3,77% di Kuartal I 2025, Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Perlu Dilakukan
“Sekarang dia tidak menggunakan asas konkordansi yang dibenarkan melalui alat kolonialisme, tetapi sekarang itu disebut sebagai penjajahan model baru menggunakan perjanjian internasional untuk melakukan intervensi terhadap kedaulatan suatu negara,” tambahnya.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk, termasuk dalam penyusunan kebijakan domestik seperti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang saat ini tengah diwacanakan dalam regulasi turunan PP 28/2024.
Sebagai pembanding, ia mengangkat sikap tegas Amerika Serikat dalam menghadapi perjanjian internasional. Meski aktif dalam perumusan berbagai konvensi global, Amerika Serikat dikenal selektif dan tidak segan menolak perjanjian yang dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya.
“Nah, jadi kita pun harus seperti Amerika Serikat yang tahu betul apa arti dari suatu kedaulatan. Kalau misalnya kepentingan nasional kita terganggu dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara internasional, kita akan mengatakan kita tidak akan ikut dalam perjanjian tersebut,” pungkasnya.
-
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat SAM Air di PapuaLayanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker PayudaraTahun 2025: Habis Gen Alpha, Terbitlah Generasi BetaFOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan RobotVIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth HourDicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEIPekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah HilangAda Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
下一篇:Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- ·英国皇家艺术学院留学费用多少?
- ·Pemerintah Bakal Sederhanakan Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- ·5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan
- ·Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- ·Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
- ·Dukung Riset Inovatif, Indonesia
- ·Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI
- ·Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!
- ·Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan
- ·Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- ·IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- ·FOTO: Suluk Aceh, Kesibukan Menutup Mata pada Dunia saat Ramadan
- ·Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- ·MS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGP
- ·纽约大学音乐商业专业好吗?
- ·Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump
- ·Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- ·Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- ·Pegadaian Salurkan 774 Ekor Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
- ·8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 50
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- ·Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November
- ·FOTO: Mesaharati, Tradisi Unik Bangunkan Sahur di Mesir
- ·Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD
- ·Audrey Vanessa Lolos 10 Besar Beauty With a Purpose Miss World 2024
- ·Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
- ·PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
- ·4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
- ·全球服装设计最好的大学有哪些?
- ·Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- ·Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- ·Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!
- ·Niat Puasa Ramadan, Dibaca Setiap Hari atau Cukup Malam Pertama Saja?
- ·Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital