您现在的位置是:quickq官方下载苹果 > 知识

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

quickq官方下载苹果2025-05-22 12:43:56【知识】3人已围观

简介SURABAYA, DISWAY.ID --Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida Ilegal di dua lo 官方正版quickq加速器

SURABAYA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID --Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida Ilegal di dua lokasi di Jawa Timur, yaitu di SURABAYA dan Pasuruan. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik menyita 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam, dan lain-lain dari gudang di Jalan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya.

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

"Penyidik juga mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical di gudang kedua di Pasuruan," katanya kepada disway.id, Jumat 9 Mei 2025.

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).

Polisi menetapkan satu tersangka, SE selaku Direktur PT. SHC, yang melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain. 

"SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa ijin usaha, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar dalam kurun waktu satu tahun beroperasi," sebutnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

很赞哦!(63626)