Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana, mengatakan bahwa sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,”terang Devi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/BNK dan Para Tergugat/IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator.
Baca Juga: Pengumuman! Yusuf Mansur Resmi Masuk ke ZBRA Melalui Konsorsium
Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/BNK dan pihak Tergugat/IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada BNK atas jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Ternyata kemudian IW telah menjual saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Jadi Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor
Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.
Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.
"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6) lalu.
IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini telah dibantah oleh BNK melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa transaksi antara BNK dan IW sepenuhnya adalah jual beli saham sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan sepenuhnya saham milik BNK yang bebas diperjualbelikan dan bahwa IW masih terikat perjanjian Jual Beli Saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.
(责任编辑:百科)
7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
- Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- Jokowi Nengokin Sirkuit Formula E dengan Anies Baswedan, Anak Buah Haji Giring: Kami Melihat...
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
-
5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
Daftar Isi Cara mengusir lalat ...[详细]
-
Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
JAKARTA, DISWAY.ID- Saksi ahli renang diperiksa dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara berinisial ...[详细]
-
Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri ...[详细]
-
Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
Warta Ekonomi, Jakarta - Berbagi di Bulan Ramadan, Srikandi Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) mengge ...[详细]
-
Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pendanaan sektor per ...[详细]
-
Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana men ...[详细]
-
HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
SuaraJakarta.id - Polisi masih mendalami motif penusukan yang menewaskan sopir TransJakarta bernama ...[详细]
-
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
Warta Ekonomi - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara p ...[详细]
-
Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam rangka menjaga dan mendukung dan meningkatkan kegiatan sektor-sektor produ ...[详细]
-
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar ₽7,5 juta (sekitar US$83.000) ke ...[详细]
Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru
Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet