Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan fatwa jika jamaah haji tidak mengikuti aturan resmi pemerintah Arab Saudi, hukumnya haram.
Adapun jamaah haji yang tidak mengikuti aturan resmi dari pemerintah Arab Saudi yakni salah satunya adalah haji backpacker.
BACA JUGA:Masjidilharam Penuh Sesak, Jamaah Haji Indonesia Sebaiknya Salat di Hotel agar Kondisi Fisik Terjaga
BACA JUGA:PPIH Kerahkan 1000 Petugas untuk Bersiaga Jelang Armuzna Haji 2024, Apa Tugasnya?
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Para kyai NU juga sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Saudi itu walaupun sah, tapi haram, berdosa karena melanggar hak dan wewenang pemerintah yang berdaulat," kata Gus Yahya sapaan akrabnya.
Dia mengatakan, PBNU mendengar jika pemerintah Arab Saudi telah merazia jamaah haji yang tidak mengikuti regulasi yang ada.
Banyak dari mereka kata Gus Yahya yang dideportasi dan diberikan sanksi larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
BACA JUGA:Persis Nilai Ibadah Haji Sah Meski Murur di Muzdalifah dan Tidak Mabit di Mina
BACA JUGA:Jamaah Haji Lansia Dapat Fasilitas Bus Salawat Khusus
"Penanggungjawab-penanggungjawabnya dikenai tuntutan pidana dan semuanya diberikan sanksi larangan masuk saudi untuk keperluan apapun selama 10 tahun," ungkapnya.
Gus Yahya mengimbau pada masyarakat agar tidak ngotot berangkat ke Saudi secara mandiri untuk melaksanakan ibadah haji.
"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap saja berangkat tanpa mengikuti aturan yang ada, tidak masuk sistem gitu," pungkasnya.
下一篇:Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
相关文章:
- PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen
- 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
- Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
- Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'
- Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
相关推荐:
- Daftar Tarif Tol Cimanggis
- Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
- Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
- Ridwan Kamil: Jakarta Adalah Ibu Kota yang Tidak Sengaja, Kepaksa!
- 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- 7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro
- Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
- Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- Meningkat Tiga Kali Lipat, Fortinet Ungkap Strategi Tangkal Ancaman Siber Berbasis AI di Indonesia
- Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
- Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini
- Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!
- KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya
- Bagaimana Perkembangan Kasus Worldcoin di Indonesia? Ini Jawaban Komdigi
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- KPU Siapkan Berkas Jawaban Setebal 302 Halaman