Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
时间:2025-05-31 09:21:17 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menghindari pungutan liar (pungli) para anggota lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
BACA JUGA:Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.
Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
- 1
- 2
- »
上一篇: Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
下一篇: Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
猜你喜欢
- BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- Kasus Edhy Prabowo, Gerindra Percaya Sepenuhnya ke KPK
- 东京艺术大学映像研究科详细解析
- Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
- Siapa Bilang Perempuan dan Laki
- FOTO: Topi
- Rogoh Rp10 Miliar Demi Bisa Pulang, Djoko Tjandra: Uang Saya Kan Banyak
- 73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang Racun