Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

休闲 2025-06-06 11:46:12 51969

JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT Mobile saat Pelaksanaan Program CKG, Begini Respon Kemenkes

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.

"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.

Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.

BACA JUGA:Iuran BPJS Terancam Naik Imbas Penyesuaian Anggaran, Kemenkes Bocorkan Jadwal Pemberlakuan

BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi

Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.

Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.

Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.

"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.m-quickq.com/html/34b699327.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024

Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara

'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai

Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?

Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda

5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi

Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter

908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi

友情链接