MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
(责任编辑:休闲)
学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!
- Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
-
Bitcoin Dekati Rekor Tertinggi, Diproyeksi Tembus US$120.000 pada Kuartal II
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga Bitcoin terus menunjukkan tren penguatan yang signifikan. Sejumlah le ...[详细]
-
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanitaberusia 21 tahun dari Italia mengalami kondisi medisyang sang ...[详细]
-
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga New York, AS kembali tampil penuh gaya dalam Parad ...[详细]
-
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
Daftar Isi 1. Jangan gunakan lebih dari dua alarm ...[详细]
-
Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) resmi menjalin kolabor ...[详细]
-
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- TomTom Traffic, platform yang rutin merilis daftar kota termacet di dunia k ...[详细]
-
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri KesehatanBudi Gunadi Sadikin mengungkapkan faktamengejutkan dari pr ...[详细]
-
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
Jakarta, CNN Indonesia-- Membawa bayi dalam penerbangantidak seperti membawa anak-anak yang berusia ...[详细]
-
12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan alasan pengadaan pesawat Mirage 2000- ...[详细]
-
Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysia menetapkan target untuk menghasilkan pendapatan tahunan sebesar US ...[详细]
- Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- 艺术留学机构怎么选?
- Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?