Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID- Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira
Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!
-
Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEIAnies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus CovidKPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka JalanChina Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal ThogutTerpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 TahunFOTO: Hari Asyura yang Penuh Makna bagi Umat Syiah DuniaPLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 2025PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
下一篇:MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025
- ·Terungkap Tujuan Eks Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Datangi Halal Bihalal Timnas AMIN
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- ·Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- ·Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
- ·'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'
- ·PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- ·Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
- ·Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?
- ·Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- ·Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun
- ·Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- ·Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- ·Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan
- ·Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
- ·Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
- ·Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
- ·Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- ·8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi
- ·Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- ·Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut
- ·Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- ·Anggap Game Changer, Wakilnya Anies Bilang Vaksin Covid
- ·Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- ·Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
- ·Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
- ·Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?
- ·Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus
- ·7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri
- ·BNPB Janji Bakal Beri Bantuan untuk Perbaikan Rumah Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- ·Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- ·Bejat, Modus Bisa Obati Guna
- ·PLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan Tangerang
- ·'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya
- ·Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi