Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
JAKARTA,quickq官网入口下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
- 1
- 2
- »
-
Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam BaruProses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan ChinaGuntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran MenohokFOTO: Spanyol Bagikan Pembalut Menstruasi Gratis Ramah LingkunganMenteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera TengahPeriode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus AwasSebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan ApiSoal 'Citayam Fashion Week', Sosiolog Merespons BeginiKunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
下一篇:Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel
- ·KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
- ·Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- ·Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ·Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- ·Keranjang Sultan, Hiburan Ekstrem Terbaru Warga Sukabumi
- ·Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- ·Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- ·Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- ·Resep Es Buah Praktis, Segar untuk Takjil Buka Puasa
- ·Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- ·Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- ·Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- ·5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
- ·Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- ·Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- ·Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- ·Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- ·Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- ·Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- ·Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- ·南安普顿大学游戏设计硕士如何?
- ·Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- ·Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- ·Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- ·谢菲尔德大学艺术管理专业解读!
- ·SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- ·Senyum Terkembang Pedagang Kembang TPU Jeruk Purut Sambut Ramadan
- ·Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- ·Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- ·Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- ·学电影去哪个国家留学比较好?
- ·Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- ·Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- ·BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- ·Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!
- ·Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa