Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
JAKARTA,quickq官网充值 DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pelayanan publik di 2 daerah, yakni Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil dari pendalaman penyelenggaraan layanan perizinan dan peninjauan lapangan timnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemda DIY.
BACA JUGA:Luar Biasa! Di Tengah Hujan Deras, Prabowo Pimpin Parade Senja di Magelang
BACA JUGA:Gugatan di PTUN Soal Pilpres 2024 Ditolak, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
“Pada prinsipnya kami mendukung perbaikan pelayanan publik Pemda DIY dengan tujuan peningkatan kualitas dan efektivitas dalam melayani masyarakat,” ungkap Ely dalam keterangannya pada Jumat 25 Oktober 2024.
Saat dilapangan, KPK masih menemukan titik rawan praktik korupsi terkait pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal ini dipertegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, masih ada celah terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat daerah.
“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan ada masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak ada kejelasan dan kepastian," ujar Maruli Tua.
BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Menteri-Wamennya: Jangan Setia ke Saya, Setia ke Bangsa dan Negara
BACA JUGA:Indonesia Tertarik Jadi Anggota BRICS bersama Rusia dan China di Blok Ekonomi
"Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui proses pengajuan izinnya sudah sampai mana, dan berapa lama proses verifikasi oleh petugas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem, agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuannya sejelas-jelasnya,” lanjutnya.
Tidak adanya transparansi, lanjut Maruli, berdampak pada durasi pengajuan perizinan. Sementara masyarakat seharusnya mendapat hak kemudahan dan kepastian ketika mengajukan perizinan.
“Jangan sampai ada aduan, masyarakat baru mendapat kemudahan setelah dibantu oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- ·Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks
- ·Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
- ·China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia
- ·Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- ·Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana
- ·Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
- ·2025全球动画专业大学排名榜单!
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
- ·JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- ·Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- ·Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- ·Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- ·Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- ·MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
- ·Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
- ·Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- ·Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- ·Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun