会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak!

KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

时间:2025-05-19 12:01:55 来源:quickq官方下载苹果 作者:焦点 阅读:371次
Warta Ekonomi,quickq会员多少钱 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan GS pada Selasa (10/1).

KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

"Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Baca Juga: ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku

KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

GS mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut.

"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," ucap dia.

KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.

"Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.

"Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan,"

"Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil," ucap Ali.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024
  • 2025世界服装设计学院排名前十
  • 2025世界插画专业大学排名
  • Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
  • Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
  • FOTO: Kabukicho, Distrik Hiburan Malam Tokyo yang 'Tak Pernah Tidur'
  • 10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
  • Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
推荐内容
  • Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
  • Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
  • Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
  • Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
  • 2025年韩国艺术类大学排名
  • 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak