Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%
Pelaku industri aset kripto menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan lagi sekadar komoditas. Namun, di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto justru dinaikkan menjadi 0,2 persen.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan skema pajak final terhadap transaksi aset kripto melalui exchange resmi. PPh final dikenakan sebesar 0,1 persen, sementara PPN sebesar 0,11 persen. Dengan demikian, total beban pajak atas transaksi aset kripto mencapai 0,21 persen. Jika transaksi dilakukan di luar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, tarif PPN bahkan meningkat menjadi 0,22 persen.
Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai penghapusan PPN akan memberikan dampak positif bagi ekosistem kripto di Indonesia. Ia berharap PPh juga dapat kembali disesuaikan menjadi 0,1 persen, selaras dengan tarif PPh atas transaksi saham.
Baca Juga: Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto
"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," kata Oscar dalam acara Bitcoin Pizza Day di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Oscar menjelaskan, penghapusan PPN menandai pergeseran status hukum aset kripto. Selama ini, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat dikenai PPN. Jika kini tidak lagi dikenakan PPN, artinya aset kripto dipandang sebagai aset keuangan.
"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN," tegas Oscar.
Baca Juga: Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
Lebih lanjut, Oscar menyampaikan potensi penggunaan aset kripto sebagai alat tukar dalam transaksi, termasuk oleh wisatawan mancanegara. Menurutnya, hal ini bisa mempercepat perputaran ekonomi nasional dan meningkatkan devisa karena turis tidak perlu menukar uang terlebih dahulu.
"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ujarnya.
Namun, Oscar mengakui bahwa kripto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia karena terbentur Undang-Undang Mata Uang dan regulasi Bank Indonesia. UU Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 masih mewajibkan transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah.
"Oleh karena itu, aset kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut," kata Oscar. Ia pun mendorong agar pemerintah dan otoritas terkait segera merevisi regulasi tersebut agar kripto dapat digunakan lebih luas dalam sistem ekonomi nasional.
(责任编辑:休闲)
Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
-
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bersyukur sek ...[详细]
-
Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
JAKARTA, DISWAY.ID– Setelah gagal menangkap pada Sabtu 17 Mei, rumah Charlie Chandra pengugat ...[详细]
-
Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ole ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdi ...[详细]
-
5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
Daftar Isi Gerakan olahraga mengecilkan perut ...[详细]
-
PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
JAKARTA, DISWAY.ID– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon K ...[详细]
-
Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebagai persiapan untuk menghadapi akhir panen raya hingga akhir tahun nanti, P ...[详细]
-
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
JAKARTA, DISWAY.ID --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syar ...[详细]
-
Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak berhati-hati terkait bahaya kr ...[详细]
-
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebagai salah satu pemain utama dalam industri halal global, Indonesia terus be ...[详细]
Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
- Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!