Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
时间:2025-05-31 09:01:54 出处:焦点阅读(143)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
上一篇: 7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
下一篇: 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
猜你喜欢
- FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- Lagi Bercanda dengan Temannya, Siswi SMK Pandawa Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Empat Sekolahnya
- OJK Dukung Merger Adira dan Mandala Finance Demi Penguatan Industri Multifinance
- Maruarar Andalkan GWM, Target Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
- Kunjungi Nenek Saat Natal, Bocah Salah Naik Pesawat Terdampar 260 Km