会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta!

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

时间:2025-05-19 11:49:19 来源:quickq官方下载苹果 作者:焦点 阅读:681次
Jakarta,quickq官方网站入口 CNN Indonesia--

Tiga penumpang membuat kegaduhan dalam penerbanganmaskapai Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka nekat mengisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan, membuat penumpang lain terganggu.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Padahal, merokok termasuk rokok elektrik atau vape dilarang dilakukan di dalam pesawat.

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

Dalam pesawat bernomor penerbangan DD-532 yang terbang dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam pria muda yang dengan berani mengutak-atik ponsel sembari mengisap vape tanpa malu-malu.

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

ADVERTISEMENT

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Pesawat Ini Terbang ke Masa Lalu, Berangkat Tahun 2025 & Mendarat 2024
  • Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
  • Wilayah Udara dengan Turbulensi Pesawat Terparah 2024

Seorang saksi bernama Neeranoot Meuankid, mengatakan "Saya melihat mereka mengembuskan napas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat kuat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya merasa pusing."

Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga orang penumpang nakal tersebut terang-terangan mengabaikan demo keselamatan yang ditunjukkan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.

Rekaman yang diambilnya menjadi bukti kuat untuk ditunjukkan ke pramugari, kemudian dengan cepat awak kabin menghentikan kegaduhan tak lama setelah pesawat lepas landas.

Begitu pesawat turun di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan dikawal keluar pesawat untuk dimintai keterangan di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan, dan dakwaan terhadap mereka masih dirahasiakan, melansir Thaiger.

Neeranoot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang masih melanggar aturan, salah satunya terhadap larangan merokok.

"Sekarang tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan. Kelakuan mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya," ucap Neeranoot.

Merokok ataupun vaping dilarang keras di setiap penerbangan, baik domestik dan internasional. Di Thailand, vaping sudah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan sedang mengisap vape atau memiliki vape dapat dikenakan denda 30 ribu Baht (Rp14 juta) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun.

(aur/wiw)

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Mengintip Trend Fashion 2024 Pria, LGS Rilis Kemeja Waffle dengan Perpaduan Teknologi dan Gaya
  • Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
  • Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
  • Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
  • Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
  • Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
  • Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
  • Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
推荐内容
  • Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
  • Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
  • Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
  • Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
  • Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS
  • Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus