Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. Setelah salah satu terdakwa kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat, dalam persidangan dituntut hukuman mati plus pengembalian dana hasil korupsi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun, kini perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini pun turut dipertanyakan. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Dian Puji Simatupang, misalnya, menilai bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Sumber dana investasi yang kemudian jadi masalah di ASABRI ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara, sehingga (kasus ASABRI ini) tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun,” ujar Dian, dalam kesaksiannya, di persidangan. Sayang, pihak kejaksaan tetap sependapat dengan simpulan BPK soal adanya kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dalam kasus ini.
Menanggapi silang persepsi tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa perdebatan sudut pandang dan pemakaan tentang kerugian negara itu sudah lama terjadi. Dalam hal ini, Chairul mengaku sependapat dengan Dian Puji Simatupang yang menganggap bahwa masalah keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara. Sehingga kalau pun bakal diproses sebagai sebuah tindakan hukum pidana, maka kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana umum, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). “Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI itu bukan milik negara, melainkan hasil iuran anggota TNI-Polri. Sehingga bisa jadi ada pidananya, namun pidana umum atau pidana di UU Asuransi,” ujar Chairul, kepada media, Selasa (7/12).
Terkait perbedaan persepsi ditu, Chairul pun secara lugas menuding pemerintah yang meski simpulannya tidak sesuai teori, namun malah semaunya sendiri sebagai penguasa negeri. Pemahaman ini turut dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Akbar, perlu ada penegasan tentang pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI. “Perlu ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara aau bukan, sehingga BPK tidak menjadi rujukan tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara,” ujar Akbar.
Dalam kasus ini, Akbar berpendapat bahwa Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dapat turut dilibatkan dalam melakukan penilaian. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinilai seharusnya juga melakukan waskat. Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga. “Namun dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dulu dilakukan. Selain itu, yang utama adalah pengembalian kerugian negara, jadi bukan hanya penghukuman badan,” tegas Akbar.
(责任编辑:娱乐)
Ditanya Soal Prestasi Selama di Gerindra, Begini Jawaban Andra Soni
Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
Hasil Belt and Road Initiative, China Bakal Mulai Tagih Utang Negara
Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
Begini Peran Penting Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- Yayasan SuRCI Sambangi TPA Bantar Gebang, Salurkan Bantuan Sembako dan Pemberdayaan Para Pemulung
- Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
- Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
- ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
- Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal
- Nama Rizieq Shihab Masuk DPO
- Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- Beras Porang Bisa Turunkan Berat Badan, Benarkah?
-
Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam upaya memperluas pasar industri halal di Indonesia, Kementerian Perindust ...[详细]
-
NYALANG: Penantian Tak Bertepi
Jakarta, CNN Indonesia-- Sungai yang tercemar di New Delhi, India hingga persiapa ...[详细]
-
Diguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung Ditutup
Warta Ekonomi, Jakarta - Ledakan yang diduga berasal dari bom bunuh diri?terdengar di Terminal Kampu ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah menimbulkan keresahan beberapa waktu ke belakang, akhirnya saljutur ...[详细]
-
Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat Politik Tony Rosyide blak-blakan memberikan sorotan soal dihapusny ...[详细]
-
Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan ...[详细]
-
71 Ribu Perempuan Usia Subur di Indonesia Memilih Childfree
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebanyak 71 ribu perempuanIndonesia berusia 15-49 tahun tidak ingin memilik ...[详细]
-
Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian
Warta Ekonomi, Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan sterilisasi terhadap ar ...[详细]
-
VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke
Jakarta, CNN Indonesia-- Parade Natal Paris untuk menyambut Natal sekaligus peray ...[详细]
-
Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (P ...[详细]
Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah
- SIG Dukung Pembangunan Jalan di Enam Desa di Rembang dan Blora, Jawa Tengah
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Pengamat: Sikap Umat Harus Satu Dalam Hadapi Terorisme
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
- Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
- Cuka Apel Memang Bisa Turunkan BB, Tapi Awas Ada Efek Sampingnya