Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
Swedia menjadi negara pertama yang dinyatakan bebas asap rokok dengan jumlah perokok berada di bawah lima persen.
Pencapaian ini didapat setelah negara tersebut menerapkan metode Pengurangan Risiko Tembakau atau Tobacco Harm Reduction (THR).
Ahli kesehatan Arifandi Sanjaya mengatakan bahwa beberapa metode THR dapat dicoba untuk diimplementasikan di Indonesia dan menjadi pilihan dalam membantu perokok berhenti merokok.
"Kalau di Indonesia sendiri, berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, baik itu diedukasi secara ilmiah ataupun secara ekonomi, akan mendorong orang itu bisa lepas dari rokok. Menurut saya, memang harusnya ada satu divisi yang berhubungan dengan harm reduction ini di Indonesia,” kata Arifandi saat dihubungi, Selasa (10/06).
Secara umum, THR merupakan strategi yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan terkait penggunaan produk tembakau, khususnya bagi perokok yang tidak mampu berhenti total secara tiba-tiba.
Pendekatan ini tetap menekankan bahwa berhenti adalah pilihan terbaik, tetapi keberadaan produk alternatif mendorong penggunaan produk yang lebih rendah risiko.
Arifandi menjelaskan bahwa efektivitas metode ini bergantung pada banyak faktor, salah satunya termasuk penggunaan produk alternatif yang mengeluarkan uap.
Hal ini tak terlepas dari adanya kebiasaan seperti yang dilakukan saat merokok, yang turut membuat proses peralihan berjalan lebih lancar.
Selain itu, keberadaan perasa dalam produk alternatif juga membuat pengguna bisa mendapat kesan semakin menjauh dari produk tembakau.
Meskipun begitu, perasa dalam produk alternatif bukan diciptakan untuk menarik minat non-perokok, melainkan untuk dimanfaatkan oleh perokok yang ingin beralih sebelum akhirnya benar-benar berhenti merokok.
"Pengguna yang masih mendapat sensasi seperti kebiasaan merokok ketika pengguna melakukan aktivitas menghisap dan mengeluarkan sesuatu itu lebih efektif diterapkan di Indonesia. Selain itu, banyak sekali orang sebenarnya tidak suka dengan wangi rokok. Aroma rokok atau tembakau bakar itu tidak disukai. Ini menunjukkan perlunya opsi (alternatif),” ujar Arifandi.
Peran Pemerintah dalam Penyusunan Regulasi
Penerapan metode THR di Swedia tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama dari sisi regulasi. Dibandingkan dengan pelarangan tembakau secara masif, pengenalan opsi lain atau alternatif yang bisa dipilih menjadi jalan yang diambil untuk mendukung proses berhenti merokok.
Selain itu, edukasi dan penelitian mengenai produk alternatif terus dilakukan yang akhirnya juga membuat pengguna mendapat informasi utuh mengenai faktor risiko dan bagaimana menggunakannya sebagai metode untuk berhenti merokok.
"Edukasi dan penelitian itu penting. Tanpa penelitian yang valid dari pemerintah, masyarakat masih akan bingung. Namun jika sudah ada, masyarakat jadi bisa menentukan sendiri dan memilih. Regulasi yang efektif juga dibutuhkan, yang sesuai dengan persoalan.
"Misalnya bukan dengan melakukan pelarangan penjualan dalam jarak tertentu, tetapi KTP itu harus valid untuk membeli produk tembakau dan lain-lainnya,” kata Arifandi.
Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama menekan jumlah penggunaan produk tembakau seperti rokok di Indonesia.
Beberapa upaya yang sudah dilakukan di antaranya dengan melakukan monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya, serta optimalisasi dukungan pelayanan program Upaya Berhenti Merokok (UBM).
"Kita tahu bahwa Indonesia memasuki bonus demografi dan kita ingin menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal pada 2045. Kita ingin memiliki SDM yang tidak memiliki faktor risiko terhadap rokok,” ujar Siti dalam media briefing, Senin (02/06)
下一篇:Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
相关文章:
- Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
- Prediksi Rata
- Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
- Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- JK: Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Ketum Golkar
- Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
- 7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
- 7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Cara Membuat Mochi Sederhana ala Jepang yang Kenyal dan Lembut
相关推荐:
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
- Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- 6 Tempat Wisata di Medan yang Gratis dan Menyenangkan!
- Mendikdasmen Pastikan Kasus Siswa SD Medan Nunggak SPP dan Dihukum Duduk di Lantai Selesai
- FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- Ngawur Lah Itu Omongannya...
- Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
- Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- Samator Indo Gas (AGII) Bagi 25% Laba sebagai Dividen dan Rombak Jajaran Petinggi
- Kasus Positif Covid
- Dukung Pemulihan Ekonomi, AirAsia Ekspansi ke Timur
- Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Cak Imin Bilang Belum Melihat Tanda
- Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI