Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.
Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:1.505.882 Pemudik Hari Ini Bergerak, Kapal Perang Disiapkan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.
Selain itu, kata Fauzia, persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujarnya.
BACA JUGA:Menhub Minta Swasta Tambah Kuota Mudik Gratis
Fauziah menambahkan, ada kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik.
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.
“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.
- 1
- 2
- »
-
Wall Street Ditutup Menguat, Investor Cerna Putusan Pengadilan Soal Tarif ASIstana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi PrabowoHPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di SiniWarganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran ResmiAudi Sudah Pakai AI untuk EfesiensiDorong Transaksi, BNIAZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko keHasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 JamKasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- ·Monitor Persediaan Obat Makin Mudah Lewat SOBATHAJI
- ·Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- ·Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- ·Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- ·休斯顿大学音乐学院厉害吗?
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- ·Resep Es Buah Praktis, Segar untuk Takjil Buka Puasa
- ·Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- ·Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- ·Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- ·Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan
- ·DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- ·Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- ·Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- ·Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
- ·DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- ·Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- ·FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- ·Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
- ·Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
- ·Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- ·Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- ·Viral Kasus Magang Ilegal di Jerman, Apa itu Ferienjob?
- ·Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
- ·Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
- ·Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- ·Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- ·Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- ·帕森斯研究生专业有哪些?
- ·Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- ·Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
- ·Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- ·Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!
- ·Isi Aturan Kepmenpan