Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
Belum lama ini muncul usulan penggunaan dana zakat sebagai bantuan pembiayaan program makan bergizi gratis(MBG), yang disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin.
Ia mengajak sejumlah lembaga zakat di Indonesia, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga ormas-ormas Islam untuk memperhitungkan skema penggunaan zakat demi membantu salah satu program prioritas milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Terkait usulan itu, sebenarnya bagaimana sebaiknya dana zakat digunakan? Apakah dalam Islam dana zakat bisa dipakai untuk program pemerintah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Kata dia, pihak yang berhak menerima zakat hanyalah muslim. Sementara penerima makan bergizi gratis bukan hanya muslim, tapi semua agama.
Makanya, jika anggaran MBG terpaksa harus menggunakan dana Baznas, memang bisa dilakukan. Tapi hukumnya bukan lagi zakat, melainkan infak dan sedekah karena sifatnya harus sukarela.
"Hanya orang muslim saja (yang berhak menerima) kalau zakat itu. Tapi kalau infak shadaqah itu boleh, karena itu sunnah saja mau diberikan kepada siapa pun. Kepada orang yang mampu juga boleh, kepada orang yang beda agama juga boleh peruntukannya," kata dia.
Samsul sendiri berpendapat program MBG dari pemerintah harusnya sudah dianggarkan oleh APBN. Begitu pula dengan Baznas yang memiliki program-program prioritas sendiri,
"Jadi, mestinya ya dikomunikasikan. Kalau misalnya pemerintah ada kekurangan, lalu harus dibutuhkan (bantuan) dari Baznas, ya diambil uang infak dan shadaqah, bukan dari zakatnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Dia khawatir, pendanaan program MBG dari dana zakat malah menimbulkan masalah. Menurutnya, antara program pemerintah dan program pokok yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tidak boleh dicampuradukkan. Selain itu, perlu ada transparansi penggunaan dana jika nantinya usulan penggunaan dana Baznas direalisasikan.
"Program-program pemerintah yang memang itu program janji-janji kampanye itu harus dihindarkan dari program-program pokok yang memang sudah dirancang oleh lembaga-lembaga, termasuk lembaga Baznas itu sendiri," terangnya.
(aur/tis, wiw)(责任编辑:综合)
- ·Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- ·Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron
- ·FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- ·Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- ·Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
- ·Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- ·Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- ·Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- ·Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- ·Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- ·Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- ·PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!