Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses Pilkada 2024 berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aturan ini masih berlaku.
BACA JUGA:Telkom Pastikan Kesiapan Layanan Infrastruktur Telekomunikasi & Internet di Event HLF MSP & IAF 2024
BACA JUGA:RS Medistra Diduga Minta Dokter Baru Lepas Jilbab, Dokter Diani Kirim Layangkan Surat Keberatan: Kenapa Masih Rasis?
"Nah, itu (Memorandum) masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tegas dia usai upacara Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-79, Senin, 2 September 2024.
Harli menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghindari adanya black campaign yang dinilai bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ungkapnya.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Polemik Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK, Poin Ini Jadi Masalah Besar!
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Kejaksaan Agung ke-79, Jaksa Agung: Ini Perayaan Pertama Kalinya
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- ·Tak Diduga
- ·5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- ·Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- ·Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- ·Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- ·Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja
- ·Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- ·Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- ·IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif