Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
JAKARTA,quickq最新版本 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
- 1
- 2
- »
下一篇:NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
相关文章:
- Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Polri di Perairan Selat Malaka
- 曼切斯特大学建筑学专业怎么样?
- 普高背景的我,8个月拿下华盛顿、雪城、CCA等6所美本offer及168万奖学金!
- FOTO: Ramai
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- Tanggapan Santai Rocky Gerung Usai Dilabrak Caleg PDIP di Bareskrim
- Sumur Baru BNG
- Rocky Gerung Diperiksa Hari Ini Atas Dugaan Penghinaan Jokowi
- Mencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?
- Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong
相关推荐:
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- 美国视觉传达设计排名院校靠前的有哪些?
- VIDEO: Serbu Bakso Setelah Pesta Opor Boleh Saja, Tapi...
- Perkuat Kapabilitas, Bank Maspion (BMAS) Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
- Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
- VIDEO: Apa Hukum Suami Sembunyi dari Istri Bantu Keuangan Keluarga?
- 利兹大学全球时尚管理专业怎么样?
- Cara Mencegah Microsleep Saat Mudik dan Bikin Badan Bugar Lagi
- Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- 2024年美国数字媒体艺术大学排名
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- Polisi Tangkap Pembuat Selebaran dari Presiden NII
- Kasus Positif Covid
- Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini
- Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu