Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polda Jawa Barat melimpahkan laporan Arteria Dahlan terkait ucapan Bahasa Sunda yang diadukan oleh Majelis quickq软件Adat Sunda ke Polda Metro Jaya.
Majelis Adat Sunda membuat laporan atau aduan terhadap Arteria Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1/2022). "Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Tompo mengatakan pelimpahan itu dilakukan lantaran lokasi kejadian atau locus delicti berada di Jakarta."Karena pertimbangan tempat kejadian di Jakarta," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempersalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.Pernyataan itu dilayangkan Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung.
Terkait hal ini, Arteria telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.Ia mengatakan, dirinya tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda.
Arteria menjelaskan, pernyataannya itu bermaksud untuk mengingatkan pejabat-pejabat berlatar belakang suku Sunda di lingkungan kejaksaan terpilih karena berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas.
Usai dipanggil dan diberi sanksi peringatan oleh DPP PDIP, Arteria pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya tersebut yang telah memunculkan polemik.
下一篇:Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
相关文章:
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
相关推荐:
- PT Sari Bahari Luncurkan B250ST, Smart Kit Pengubah Bom Konvensional Jadi Senjata Presisi
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban
- Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies
- Polri Siapkan Zona Penyangga saat Arus Mudik, Urai Kemacetan di Jalan Tol
- Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi
- Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- Kubu Anies
- BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota