Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
JAKARTA,quickq官方版 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.
Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.
Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.
Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.
Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.
BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?
"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?"
Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.
- 1
- 2
- »
-
Hotel di Uni Eropa Tak Bakal Lagi Sediakan Sampo Kemasan Botol PlastikSurat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat MadaniyahGojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 MeiJadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini KronologinyaJadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang PertanggunganRekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online数字媒体艺术出国留学的条件和要求Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- ·Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
- ·VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- ·Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- ·Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- ·3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- ·Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- ·Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- ·Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- ·Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- ·Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- ·Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- ·15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
- ·BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- ·Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- ·Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- ·Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- ·Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- ·Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- ·Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- ·RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- ·Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
- ·斯坦福大学工业设计专业怎么样?
- ·Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- ·FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan
- ·Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- ·Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- ·Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
- ·FOTO: Spanyol Bagikan Pembalut Menstruasi Gratis Ramah Lingkungan
- ·Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- ·Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat
- ·Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah