会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya!

Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

时间:2025-05-19 10:28:35 来源:quickq官方下载苹果 作者:百科 阅读:263次

JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus status dosen NIDN, NIDK, dan NUP.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abeul Haris, banyaknya status dosen ini menimbulkan kerancuan.

Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

Hal ini lantas berdampak pada batasan hak dan kewajiban dari dosen itu sendiri.

Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

BACA JUGA:KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong

Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak

"Profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Di sini kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri," terang Haris pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.

Sebagai penyederhanaan, saat ini hanya ada dua status dosen, di antaranya dosen tetap dan dosen paruh waktu.

"Dosen tetap bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS," paparnya.

Sedangkan dosen tidak tetap bekerja paruh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Sebaai informasi, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) diberikan bagi dosen tetap, sedangkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dimiliki bagi dosen tidak tetap atau kontrak.

BACA JUGA:Produk Kriya Nasabah PNM Jadi Incaran Pelanggan INACRAFT 2024

BACA JUGA:Mengenal Mekaarpreneur, Program Pemberdayaan Intensif Besutan PNM

Sedangkan NUP (Nomor Urut Pendidik) dimiliki oleh dosen, tutor, atau instruktur yang belum memenuhi kriteria NIDN dan NIDK.

Adapun dosen tetap nantinya berhak mendapatkan jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan jabatan akademik.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
  • Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
  • Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
  • Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
  • Dear Anak Abah, Hati
  • Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
  • Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
  • KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
推荐内容
  • Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
  • Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
  • Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
  • Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
  • Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
  • PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak