KPPU Peringatkan Kemendag Soal Potensi Gangguan Persaingan Usaha dari Rencana BMAD Benang China
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan peringatan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai rencana penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetik dari China. KPPU menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD masih dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini diusulkan sebagai respons atas dugaan praktik predatory pricingatau dumpingoleh produsen China, yang menjual produknya di Indonesia dengan harga di bawah harga pasar asalnya. Namun, KPPU mengingatkan bahwa intervensi kebijakan seperti BMAD harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi baru dalam persaingan pasar.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan keheranannya atas pernyataan KPPU. Menurutnya, BMAD diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang tidak sehat.
Baca Juga: Bukan Ancaman Tekstil, APSyFI Justru Menilai BMAD jadi Solusi Persaingan Sehat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa lembaganya menghargai upaya perlindungan industri domestik. Namun, KPPU menekankan bahwa setiap kebijakan protektif harus proporsional dan transparan agar tidak justru menciptakan hambatan bagi persaingan usaha.
"Instrumen BMAD juga berpotensi sebagai bentuk proteksionisme terselubung jika digunakan secara masif atau tanpa landasan yang kuat. Hal ini justru berisiko menghambat masuknya pelaku usaha baru dan menurunkan pilihan serta efisiensi bagi konsumen," ujar Deswin.
Dalam surat resmi kepada Menteri Perdagangan pada 16 Mei 2025, KPPU merekomendasikan agar Kemendag dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) melakukan evaluasi mendalam sebelum menerapkan BMAD. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan meliputi:
- Klarifikasi definisi produk yang dikenakan BMAD untuk menghindari ketidakpastian hukum.
- Analisis dampak terhadap struktur pasar, termasuk risiko terhadap industri hilir yang bergantung pada bahan baku impor.
- Evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tidak berubah menjadi penghambatan persaingan.
"KPPU sendiri membuka diri untuk berdialog dengan kementerian teknis, asosiasi industri, dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan yang seimbang, yakni antara melindungi industri dari praktik tidak sehat, dengan tetap menjaga struktur pasar yang kompetitif," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
-
Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri DitolakJangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai GubernurMenteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas MenikahSatu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan LaluDuh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi DiperiksaPT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten MinahasaRibut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas JaktimUCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- ·PLN Gaspol Jalankan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah, 76% Energi Terbarukan
- ·Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- ·Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- ·Kata Psikolog soal Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Madura
- ·Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- ·Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
- ·Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
- ·Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
- ·Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- ·Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·Kaum Produktif Wajib Peduli Kesehatan Jantung, Hati
- ·7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- ·Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- ·Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- ·Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- ·6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna
- ·Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·“公立常春藤”UIUC新开设工业设计MDes,25fall真香预警!
- ·Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar
- ·2025qs世界大学建筑排名榜单
- ·Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- ·比利时艺术留学院校哪些比较好?
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Update COVID
- ·Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- ·Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
- ·PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- ·Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- ·Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- ·音乐教育→声乐|约翰霍普金斯/纽大/新英格兰...8张offer已到账!
- ·Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum