Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
JAKARTA,quickq官网安卓版下载入口 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
-
Pj Gubernur Teguh Sampaikan Perkembangan Ekonomi di Pemprov DKIDatangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan GratisTak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena HujanApa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun MasikuKota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
下一篇:Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- ·Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- ·Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu
- ·Mending Bawa Payung dari Rumah, Hari ini Jakarta Diprediksi Hujan
- ·Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok
- ·Pekan Ini Farhat Abbas Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- ·Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- ·Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- ·Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- ·3 Cara Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
- ·FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- ·Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- ·SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
- ·Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Insentif Rp4.200.000
- ·5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- ·Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- ·ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?
- ·Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
- ·5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- ·Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·Suksesnya Husain Djojonegoro, Penerus Orang Tua Group yang Pimpin ABC Sejak Usia 19 Tahun
- ·KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- ·Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
- ·Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan
- ·Prabowo Subianto Coblosan di TPS Bojong Koneng Pagi Hari, Berikut Aktivitas Selanjutnya
- ·FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu
- ·Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- ·Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
- ·Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
- ·Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan
- ·FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
- ·Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan
- ·Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Naik 56%, Dorong Geliat Pertumbuhan Ekonomi
- ·FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII