KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
时间:2025-06-13 09:10:42 出处:休闲阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
上一篇: Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
下一篇: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
猜你喜欢
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- Dolar Melemah Menyusul Ketidakpastian Kebijakan Tarif AS
- 诺丁汉大学设计专业怎么样?
- PBB Datangi Kantor PKB, Cak Imin Buka Peluang Gabung Koalisi KIR
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week
- MAX & TYDA预科班
- 美国排名前10艺术院校有哪些?
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000