Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
时间:2025-06-13 08:37:58 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal prosedur yang wajib dipenuhi sebelum mengembangkan dugaan korupsi.
Hal ini disampkaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menganggapi soal desakan pengusutan blok medan yang muncul di sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang tersebut, tersebutlah nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
BACA JUGA:Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
BACA JUGA:PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali
Nawawi menyebut, bahwa pihaknya tidak bisa sembarang melakukan pemngembangan tanpa mengendar laporan dari jaksa penuntut.
"Kita punya Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai soal itu. Hal-hal yang dimunculkan dalam persidangan itu biasanya kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum kita yang menangani perkara dimaksud, untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang,"kata Nawawi kepada waratwan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Nantinya, kata Nawawi, laporan perkembangan sidang ini kemudian bisa disampaikan kepada pimpinan dalam forum ekspose atau gelar perkara.
"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan, apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau dipanggil atau seperti apa, biasanya seperti itu,"pungkasnya.
上一篇: KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
下一篇: Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
猜你喜欢
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- 5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat
- 2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
- Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- Peluang Emas! RI
- 5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota