会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun!

Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun

时间:2025-05-19 10:18:34 来源:quickq官方下载苹果 作者:休闲 阅读:255次
Warta Ekonomi,quickq安卓版安装包 Jakarta -

Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhkan hukuman yang ringan pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, Richard Eliezer berhak mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara. Pasalnya, Richard Eliezer dinilai berhati mulia dengan memaparkan secara gamblang peristiwa pembunuhan berencana seniornya, Brigadir J.

Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun

Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun

Baca Juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati!

Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun

Di sisi lain, Kamaruddin juga menyebut hukuman di bawah lima tahun perlu dijatuhkan pada Richard Eliezer mengingat usianya yang masih sangat muda. Selain itu, kata dia, Richard Eliezer telah mengaku bersalah dan bertaubat atas perbuatannya.

Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun

"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada Majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Kendati demikian, Kamaruddin juga mengaku kurang sepakat jika Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman penjara. Pasalnya, meski berkelakuan baik, Richard Eliezer terbukti merampas nyawa Brigadir J.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," paparnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengaku akan memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman bagi Richard Eliezer. Sebab, Richard Eliezer adalah justice collaboratordalam persidangan perkara itu.

Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, enggan menyebut angka pasti untuk tuntutan Richard Eliezer. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan Richard Eliezer kepada majelis hakim besok.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 2 Hal yang Meringankan

"Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos terakhirnya. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertaubat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Dalam sidang tersebut, keluarga Brigadir J juga dijadwalkan akan hadir mengikuti jalannya persidangan.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
  • Mario Dandy Punya Pengaruh yang Kuat di Dalam Tahanan, 'Banyak yang Dekati Dia'
  • Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
  • Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan
  • Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
  • MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
  • IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
  • China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia
推荐内容
  • 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
  • 2025全球建筑学专业大学世界排名
  • Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
  • Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
  • JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
  • Akun AJI Indonesia Diretas Dan Kini Jadi Akun Jualan Gadget