会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar!

Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

时间:2025-05-19 12:12:40 来源:quickq官方下载苹果 作者:热点 阅读:544次
Warta Ekonomi,quickq手机版下载 Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri dibawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza, telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok mod apk kurir palsu. Penangkapan dilakukan selama tanggal 31 Desember 2022 - 13 Januari 2023.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada tanggal 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan produksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod apk kurir palsu.

Baca Juga: Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Petugas kemudian melakukan penindakkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur. Ada 13 orang yang sudah dijadikan tersangka, 20 orang dimasukkan ke dalam daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah 13 KTP, 23 unit handphone, 2 unit PC, 2 unit laptop, 4 unit mobil, 2 buah kalung titanium beserta liontin, 1 buah buku tabungan dan 1 ATM.

Dalam melakukan aksinya pelaku memperdaya korban untuk menginstall mod apk kurir palsu, untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban. Setelah itu, pelaku login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Total ada 494 korban dengan kerugian mencapai Rp.11,9 miliar.

Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

Baca Juga: Diyakini Temui Luhut Demi Gagalkan Anies, Sikap Surya Paloh Dibongkar Habis: Dia Tak Siap Dijauhi Jokowi

Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE, dan/atau pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20 miliar.

Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
  • Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
  • Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
  • Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
  • Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD
  • Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
  • Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
  • Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
推荐内容
  • Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
  • Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
  • Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
  • Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
  • Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
  • BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?