Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq安卓版官方下载网址 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
下一篇:Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
相关文章:
- Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
- Julia Perez Hembuskan Nafas Terakhir
- Makanan Tertentu Ditemukan Picu Mimpi Buruk, Hindari Jelang Tidur
- Masuk Musim Hujan Tembok Rembes, Lakukan 4 Cara Ini
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- Ahli Gizi Bagikan 3 Camilan yang Ampuh Turunkan BB
- Amien Rais Batal ke KPK
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Jokowi Ketar
- ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
相关推荐:
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- Julia Perez Hembuskan Nafas Terakhir
- Perkenalkan Haggis, Bayi Kuda Nil di Skotlandia Siap 'Saingi' Moo Deng
- Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT
- ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
- Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS
- Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses
- FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS