Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID- Masyarakat dihebohkan dengan moncernya perolehan suara Alfiansyah Komeng yang turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Jawa Barat.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga DPD, fungsi dan tugasnya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win
BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS
DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel
BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- 1
- 2
- »
下一篇:Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
相关文章:
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- Direktur Nasional Miss Universe Nikaragua Dituduh Gulingkan Pemerintah
- 7 Tanda Wanita Ingin Bercinta, Pria Harus Perhatikan Bahasa Tubuh Ini
- Banyak Investor Besar Kabur dari AS, Gara
- Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- Direktur Nasional Miss Universe Nikaragua Dituduh Gulingkan Pemerintah
- Lagi Viral, Ini Cara Membuat Cromboloni di Rumah
- Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- Apa itu Mycoplasma Pneumoniae? Diduga Pemicu Wabah Misterius di China
相关推荐:
- Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- PT Berkat Cawan Energi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Proyek PLTA Cimandiri 3
- Enggar: Ini Transisi Terbaik Sepanjang Sejarah Bangsa, Sinyal Baik untuk Pasar
- Banyak Bakteri, Pramugari Ungkap 5 Spot Paling Kotor di Pesawat
- Pasangan Prabowo
- Universitas Esa Unggul Gelar 1st International Conference on Health Sciences (EU
- Direktur Nasional Miss Universe Nikaragua Dituduh Gulingkan Pemerintah
- Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Perhatian, Masih Ada Vaksin Covid
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
- Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- Gabungan Relawan Capres