Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
Sekjen Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Girindra Sandino, menilai sikap pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan mengancam mundur dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum merupakan penghinaan terhadap DPR dan rakyat serta melakukan pemaksaan kehendak."Ini bisa disebut penghinaan terhadap DPR dan rakyat yang diwakili, karena pemerintah telah melakukan pemaksaan kehendak tanpa menghiraukan pendapat orang lain," kata Girindra Sandino, di Jakarta, Sabtu (17/6/2017.
Apalagi, lanjut dia, 'ancaman' itu disuarakan ketika sejumlah fraksi DPR yang berada di Pansus RUU Pemilu terkesan menolak usulan pemerintah yang didukung PDIP, Golkar dan NasDem. Yaitu, untuk memberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional.
Ia juga menilai pernyataan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga dapat disebut sebagai pernyataan yang otoriter.
"Ini karena memaksakan keinginan pemerintah. Sikap yang memaksakan harus seragam dengan keinginan pemerintah, sama saja dengan 'pemerkosaan' terhadap demokrasi," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Mendagri menarik kembali ancamannya, karena akan membuat malu Presiden Joko Widodo dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bumerang politik.
"Dan DPR RI sebagai wakil rakyat terhormat, jangan berdiam diri," ucapnya.
Menurut Girindra, jika pemerintah mundur dalam pembahasan RUU Pemilu otomatis Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Dalam UU Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa 'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang'. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang menyebut 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa'.
"Bahwa subjektivitas Presiden dalam menafsirkan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan," katanya.
Namun yang menjadi pertanyaan, meski kekosongan hukum yang menjadi kebutuhan akan pengaturan materiil terkait hal yang harus diatur sudah sangat mendesak, tetapi kegentingan yang memaksa itu yang paling memberikan kontribusi adalah pemerintah sendiri.
"Sehingga,sederhananya Presiden mengeluarkan Perppu karena pemerintahnya sendiri yang membuatnya. Aneh memang, tapi itulah kenyataannya," katanya.
Bahkan, tambah dia, tidak tertutup kemungkinan, parpol-parpol pendukung pemerintah terbelah dalam pembahasan isu krusial Presidential Threshold, karena 'syahwat' kekuasaan sudah merasuki para pimpinan parpol yang ingin menjadi orang nomor satu di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah akan menarik pembahasan RUU Pemilu yang saat ini berlangsung di panitia khusus (pansus) DPR karena permintaan pemerintah untuk mempertahankan presidential threshold belum mendapat kepastian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, selama pembahasan, pemerintah banyak mengalah pada isu-isu tertentu misalnya, penambahan kursi DPR hingga pemberian dana pelatihan saksi partai. Namun, hal berbeda justru dilakukan fraksi-fraksi DPR.
"Maka, saya juga mohon teman-teman fraksi di pansus ya ngalah juga dong. Jika terus seperti ini, tidak akan pernah ada titik temu," katanya.
Pihaknya pun mulai mempertimbangkan opsi untuk menarik RUU tersebut dari pembahasan. Hal itu diperbolehkan dan diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebagai gantinya, pemerintah bisa menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Perppu adalah opsi yang terakhir, dan dirinya masih berharap fraksi-fraksi partai di DPR mau mengubah sikap. (HYS/Ant)
下一篇:Cara agar Daging Beku dari Freezer Tetap Empuk Saat Dimasak
相关文章:
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
- Sekolah Tidak Finalisasi Akun SNPMB 2025, Bagaimana Nasib Siswa?
- 韩国艺术类大学哪些院校最受欢迎?
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- Sebelum Fernanda, Ternyata Marak Kasus Turis Diperkosa di India
- Alfamidi Siap Bagikan Dividen Rp245,7 M Setelah Catat Kinerja Gemilang di 2024
- Ini Risiko Pengalihan Impor Energi ke Amerika Versi Bos Pertamina
- Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- Berkah Penjaga Makam Persolek Pusara Jelang Ramadan
相关推荐:
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Waspada 9 Penyakit Komplikasi yang Dipicu Obesitas
- Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Kapan Cair, Termin I Mulai Bulan Februari
- Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
- Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
- 卡耐基梅隆大学费用明细!
- Elon Musk Umumkan robotaxi Resmi Beroperasi Beberapa Minggu Lagi
- Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- 莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- 7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- 7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa