Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Yuk Borong Sambut Imlek!
“Dalam penyataannya pemohon (Budi Said) mendalilkan dan menyatakan penahanan tersangka tak sah dengan alasan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup,” kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Teguh menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 Alat Bukti untuk melakukan penahanan terhadap Budi.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal
Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Dalam permohonan yang dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
- 1
- 2
- »
-
Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di DuniaMendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai TakaranPresiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana MerdekaKemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN KomodoLong Weekend Mau Jajal Kereta Cepat? Simak Cara Beli Tiket WhooshIni Cara Mudah Naik Kapal ke Banda NeiraScott Bessent Sebut Trump Lagi Menimbang Pengecualian Tarif untuk Sejumlah Produk dari ChinaRabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali NormalJadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Cek Cara DaftarnyaRakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
下一篇:Waspada Bahaya Kekacauan Informasi di Pemilu 2024
- ·Presiden Prabowo Tiba di Yogyakarta, Sambut Langsung Presiden Macron untuk Tinjau Akmil Magelang
- ·PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Tiga Tahun Terakhir, Temukan Cadangan Terbesar dalam 15 Tahun
- ·MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- ·Jelang Pembukaan Rakernas ke
- ·Haris Azhar Bantah Tak Semua yang Berduit itu Mafia Tanah
- ·Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
- ·Minta Maaf, Wanda Hara Akui Salah Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar
- ·Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- ·重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!
- ·Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- ·Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
- ·Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- ·Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
- ·Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- ·Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- ·Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- ·Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
- ·5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- ·Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
- ·Trump Dikejutkan Ancaman Tarif Impor Balasan dari India, Ternyata Gegara Ini
- ·Ini 7 Camilan yang Enak, Sehat, dan Aman buat Penderita Diabetes
- ·Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
- ·Bahaya Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan dalam Roti Okko
- ·Indonesia dan Prancis Siap Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan
- ·PLN Gaspol Jalankan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah, 76% Energi Terbarukan
- ·Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
- ·Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- ·FOTO: Uji Nyali Naik Ayunan Tertinggi di Eropa
- ·Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Bos Alexis Datangi PMJ Penuhi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·DBD di Singapura Lagi Ngegas, Tembus 10.000 Kasus Sepanjang 2024
- ·Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
- ·Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- ·Mulai Baju Daerah Hingga Keakraban Ganjar
- ·Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye