Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 dan persyaratannya penting untuk disimak.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui dua metode utama: penerima yang memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih menerima bantuan setiap dua bulan, sedangkan penerima melalui PT Pos Indonesia akan menerima bantuan setiap tiga bulan.
Laman resmi OJK menyebutkan, penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
BACA JUGA:Gaji Nurul Ghufron Masih Puluhan Juta Rupiah Meskipun Kena Sanksi Potong Gaji Buntut Pelanggaran Etik
Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Persyaratan
Persyaratan Bantuan Sosial OKH dan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Rumah Tampak Depan
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
BACA JUGA:Gara-Gara PDN Diretas, Maba yang Daftar Kampus Pakai KIP Kuliah Perlu Klaim Ulang Mulai 29 Juli 2024
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :
a. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·2025年日本艺术类大学排名一览表
- ·Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- ·Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- ·Aje Gile, Punya 16 Sertifikat Tanah dan 12 Kendaraan, ini Dia Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- ·Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- ·Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- ·Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- ·Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- ·Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- ·10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Hadiri HUT ke
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta