Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi (ML) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Senin 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Imbas Langkanya Minyak Goreng Buat Eks Mendag Lutfi Curhat: Saya Ini Sudah Kayak...
Menurut Sumedena, hal ini terkait dengan pemanggilan sebelumnya, mantan Mendag Lutfi yang diketahui tidak hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya pada Rabu 2 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB.
Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023.
"Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022," jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Jokowi Ekspor Minyak Goreng Lagi, Fadli Zon Desak Keras Mendag Lutfi Dipecat: Cari yang Kompeten!
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis penjara yakni, ISW, WH, MPT, SMA, dan PTS.
Dalam putusan perkara itu, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
BACA JUGA:Senin Mendag Lutfi Dipanggil, PPATK Lacak Aset Mafia Minyak Goreng
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
BACA JUGA:Mendag Lutfi Menggebu-gebu Bahas Mafia Migor, Yan Harahap: Belum Tahu yang Dilawan Temannya Opung
Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara itu.
Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.
-
Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di IrakKPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin LimpoIndodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar DarmawanTak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat PrabowoPasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPUKota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air PutihEmiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya
下一篇:WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- ·Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- ·WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- ·Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- ·Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?
- ·Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- ·APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- ·Harga Emas Pegadaian Dijual Mulai Rp981 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya!
- ·Erick Thohir Buka
- ·FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- ·Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- ·Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- ·Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- ·Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- ·3 Pasangan Bakal Capres
- ·Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- ·Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
- ·Emiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya
- ·Periksa Saksi
- ·Doa untuk Bayi yang Baru Lahir dan Tata Cara Membacanya
- ·Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2024
- ·Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- ·Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- ·Apa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?
- ·Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
- ·Sri Mulyani Bawa Kabar Baik: APBN April Cetak Surplus Lagi!
- ·Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- ·Melonjak Rp26 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tembus Rp1,9 Juta per Gram
- ·Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian