会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional!

Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

时间:2025-05-19 09:44:34 来源:quickq官方下载苹果 作者:时尚 阅读:516次

SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko,quickq中文官网 jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.

Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.

Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Baca Juga:Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.

2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.

3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.

Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.

4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.

5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.

Baca Juga:Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung

Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
  • FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
  • FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
  • Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
  • 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
  • Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
  • Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
  • Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
推荐内容
  • Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
  • FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
  • Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
  • 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
  • Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
  • Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat