KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
相关文章:
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- 学室内设计去哪个国家留学好?
- Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas
- Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo
- 国外建筑学好的大学,你知道几所?
- Pabrik Khong Guan Biscuit Ditutup Karena...
- Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini
- Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- Terkesima Jejak
相关推荐:
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo
- 学室内设计去哪个国家留学好?
- Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh
- Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- 2025全球建筑学排名TOP8院校
- 读景观设计的研究生到哪个国家留学好?
- Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Ekonom Soroti Pentingnya Penyusunan Ulang Strategi Fiskal
- Gabungan Relawan Capres
- Pabrik Khong Guan Biscuit Ditutup Karena...
- Pasangan Prabowo
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK