Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris
时间:2025-05-31 08:33:56 出处:休闲阅读(143)
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh orang tidak kenal merupakan bentuk teror.
"Ini adalah bentuk teror pasti pelakunya teroris harus dikualifikasi teroris karena tindakannya sudah di luar batas. Kemudian kejadian seperti ini kalau tidak pernah berhasil dituntaskan maka akan tidak pernah berakhir. Ini akan terus-menerus terjadi," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Bambang menyatakan bahwa kejadian yang menimpa Novel itu merupakan suatu kejahatan yang mempersoalkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Nawacita.
"Ini dijadikan momentum apakah negara absen atau negara gagal dalam memberikan jaminan keamanan kepada pihak-pihak yang sekarang sedang menjalankan tugas serius, penyidik seperti Novel ini," ujar Bambang.
Soal kejadian yang menimpa Novel apakah terkait kasus KTP elektronik, Bambang mengatakan bahwa sebaiknya tidak perlu terlalu terburu-buru mengaitkan bahwa ada pihak lain terlibat.
"Saya tidak bisa mengatakan ini tidak ada kaitannya dengan tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Novel dan teman-teman penyidik lainnya," tuturnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras sepulang shalat subuh pada Selasa.
"Benar Novel Baswedan disiram air keras, untuk sementara masih dalam perawatan," kata adik Novel, Taufik Baswedan, saat dikonfirmasi oleh Antara.
Istri Novel mengatakan suaminya disiram air keras di dekat rumah, dua rumah dari rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke Novel dari sepeda motornya saat Novel menengok ke belakang. "Air keras mengenai wajah," tambah Taufik.
Air keras itu mengenai sebagian wajah dan mata. Hingga saat ini Novel dalam kondisi sadar. "Tidak ada luka lain," ungkap Taufik.
Meski demikian Novel mungkin butuh menjalani perawatan inap di rumah sakit menurut Taufik.
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (Ant)
猜你喜欢
- Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- 5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!
- Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?