Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan afirmasi kepada Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus kekerasan di Konawe Selatan.
Supriyani yang masih akan menjalani persidangan pada Kamis, 24 Oktober 2024 ini rupanya juga tengah mendaftar PPPK Guru 2024.
BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Tak Sanggup Bayar Rp50 Juta, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BACA JUGA:Kronologi Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dijebak Saat Datang di Polda
"Kami juga telah menerima informasi dari Bu Dirjen, insyaallah ada afirmasi untuk Bu Supriyani, ini ada afirmasi dari kami, mudah-mudahan tidak melanggar hukum," kata Mu'ti ketika ditemui di Kantor Mendikdasmen, Jakarta, 23 Oktober 2024.
"Bu supriani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai Guru PPPK," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Supriyani saat ini masih berstatus tersangka. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan.
"Kajari telah menangguhkan tersangka atas persetujuan KPN (Kepala Pengadilan Negeri). Dua, Kajari tetap mengagendakan sidang pertama terhadap tersangka pada hari Kamis," paparnya membacakan hasil pertemuan dengan Kajari.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Sosok Polisi yang Laporkan Guru Honorer Supriyani Tuding Aniaya Anaknya, Berujung Minta Uang Damai Rp50 Juta
Proses hukum terhadap Supriyani tetap akan digulirkan dengan mendapatkan kepastian hukum.
Sedangkan penangguhan tersangka oleh Kejaksaan, katanya, merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang terus mengawal kasus ini.
Disebutkan pula bahwa Ketua PN menyambut baik usulan Waka Polda untuk memberikan putusan vonis sesuai dengan keadilan pada masyarakat, berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Ia menyatakan komitmen agar guru-guru dapat mengajar dengan baik serta berharap tidak ada kasus serupa di masa mendatang.
"Dan ini bagian dari komitmen semoga guru-guru ini dapat mengajar dengan baik. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak ada lagi," tuturnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- ·Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- ·Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- ·Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- ·Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- ·Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
- ·50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
- ·Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- ·Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- ·KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
- ·Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- ·Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- ·Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- ·Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- ·Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- ·Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- ·Legislator Minta Pramono
- ·VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan