Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pers,quickq加速器官网下载 Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan, misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).
"Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," jelas Tri.
Ia menilai, pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.
Baca Juga:Pengamanan Kepulangan Jenazah Azyumardi Azra di Bandara Soetta, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan
"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.
Di tempat yang sama, Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH, MH mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang, itu tidak baik.
"Silakan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta," ungkapnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat,SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.
"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," imbuhnya.
Baca Juga:Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra Dipindahkan dari Ruang Gawat Darurat ke CCU RS Serdang Malaysia
Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:探索)
- ·Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- ·Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- ·Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- ·2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- ·Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- ·Bali Bersih
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- ·Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
- ·Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- ·Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- ·Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan