Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID --Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memperingat Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober.
Hari Kesaktian Pancasila rutin diperingati pada 1 Oktober untuk mengenang pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30SPK) tahun 1965.
Tak hanya itu, peringatan ini juga menjadi momen bagi masyarakat Indonesia untuk berpegang teguh pada ideologi Pancasila.
BACA JUGA:Daftar Hari Besar Nasional di Indonesia Bulan Oktober 2024, Ada Tanggal Merah?Berikut daftar hari besar Nasional di Indonesia pada bulan Oktober 2024.
BACA JUGA:Hari Batik Nasional Diperingati Pada Tanggal Berapa? Cek Kalendernya di Sini
Adapun Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober ditetapkan berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada tanggal 27 September 1967.
Lantas apakah Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan sebagai hari libur? Simak informasinya berikut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Dalam penganngalan kalender, Hari Kesaktian Pancasila tidak ditandai sebagai tanggal merah baik libur nasional ataupun cuti bersama Oktober 2024.
BACA JUGA:Rangkaian Acara HUT ke-79 TNI di Jakarta 5 Oktober, Ada Pameran Alutsista hingga Konser Gratis
Tema Hari Kesaktian Pancasila 2024
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 tahun ini mengusung tema 'Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas'.
Tema tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.
Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, masyarakat Indonesia akan melakukan upacara bendera.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- ·WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- ·Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- ·Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
- ·Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- ·Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- ·Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- ·Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- ·Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- ·Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- ·Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- ·Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- ·Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- ·Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- ·Dengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan Kekacauan
- ·1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- ·Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!